Pedagang Siring Menara Pandang Hanya Boleh Berjualan di Satu Jalur

  • 04 Okt 2026 13:33 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Siring Menara Pandang, Jalan Pierre Tendean, Banjarmasin, mulai diperketat. Sejumlah spanduk bertuliskan “Dilarang Berjualan di Atas Pedestrian/Siring” dipasang di pagar pembatas yang baru dibentangkan di kawasan tersebut.

Dalam penataan terbaru ini, pedagang hanya diperbolehkan membuka lapak di satu sisi pedestrian, yakni bagian depan. Sementara sisi lainnya diperuntukkan sebagai jalur pejalan kaki dan akses warga menuju Pasar Terapung.

Tim Penagihan Retribusi UPTD Kawasan Wisata Menara Pandang Disbudporapar Kota Banjarmasin, Muhammad Sidik, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menata keberadaan pedagang agar tidak mengganggu aktivitas pengunjung. “Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan pedagang. Sebelum penataan, para pedagang kerap membuka lapak di dua sisi yang saling berhadapan, sehingga mengganggu pejalan kaki,” kata Sidik.

Menurutnya, penataan juga berkaitan dengan aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung. Ruang pedestrian yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak warga.

Selain itu, kondisi yang terlalu padat juga dikhawatirkan membuka peluang terjadinya tindak kriminalitas, termasuk pencopetan. Sidik juga menyoroti persoalan kebersihan, karena sejumlah pedagang makanan, khususnya penjual gorengan, disebut berpotensi meninggalkan kotoran di lantai kawasan siring.

“Yang jualan goreng-gorengan itu bikin kotor di siring. Lalu dengan adanya kemarin yang jualan berseberangan arah ke pinggir sungai ini, jalan akses ke terapung itu jadi tertutup,” ujarnya.

Untuk mempertegas aturan tersebut, petugas memasang pagar pembatas di sepanjang Siring Menara Pandang. Pagar tersebut sekaligus menjadi pembatas agar pedagang tidak kembali membuka lapak di sisi tepi sungai.

“Pemberlakuannya dari hari Selasa atau Rabu kemarin mulai pasang pagar. Kami berlakukan satu jalur sepanjang Siring Menara Pandang,” ucapnya.

Sidik menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah di kawasan wisata. Pedagang yang terdampak penataan masih diberikan ruang untuk berjualan pada jalur yang telah ditentukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....