Tarif Sampah Banjarmasin Bakal Naik, Pemko Klaim Sesuaikan Aturan
- 08 Sep 2026 13:02 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemko Banjarmasin tengah menyiapkan perubahan pola perhitungan tarif pelayanan persampahan. Dilakukan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang lebih tinggi. “Untuk tarif sampah ada perubahan pola perhitungan. Kita menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Edy.
Ia menegaskan, perubahan pola tarif tersebut bukan semata-mata kebijakan Pemko untuk menaikkan beban pembayaran masyarakat. Menurutnya, terdapat ketentuan yang menjadi dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan persampahan.
“Kalau hitungan detailnya masih dirumuskan. Yang jelas ada perubahan sistem perhitungan dan kita sesuaikan dengan aturan,” katanya.
Edy menyebut, penyesuaian tarif persampahan menjadi salah satu materi yang tengah dibahas dalam perubahan Perda DPRD. BPKPAD bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait masih merumuskan secara rinci besaran dan mekanisme perhitungannya.
“Selain tarif persampahan, revisi perda juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah potensi retribusi yang belum diatur secara rinci dalam perda sebelumnya. Kita minta seluruh SKPD penghasil pendapatan melakukan pendataan terhadap objek retribusi masing-masing,” ucapnya.
Pemko menargetkan revisi Perda PDRD dapat dirampungkan pada September 2026. Saat ini, sejumlah data dan rincian dari SKPD masih dilengkapi sebelum masuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi, mengatakan penerapan pajak dan retribusi daerah pada dasarnya memiliki tujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, setiap perubahan tarif harus dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai alasan penyesuaian.
“Kenapa pajak dan retribusi ini diterapkan. Kemudian hasil dari pajak itu digunakan untuk apa saja, itu juga yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” ujar politisi PAN tersebut.
Faisal menilai konsultasi publik menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan Perda PDRD. Masyarakat, kata dia, harus mengetahui alasan penyesuaian sekaligus manfaat yang nantinya kembali kepada mereka.
Ia mengakui penyesuaian pajak maupun retribusi dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, pemerintah juga wajib mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Boleh saja ada penyesuaian. Tetapi jangan sampai membebani masyarakat,” ucapnya.
Faisal berharap revisi Perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemampuan masyarakat serta manfaat yang diberikan dari penerimaan pajak dan retribusi juga harus menjadi pertimbangan.
“Yang penting masyarakat memahami kenapa ada penyesuaian. Hasilnya nanti digunakan untuk apa,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....