Pemkab HSU Sesuaikan Jam Kerja ASN akibat Kabut Asap

  • 04 Sep 2026 18:38 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Hulu Sungai Utara - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja dan sistem presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guna melindungi kesehatan pegawai dari bahaya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026, dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara serta kondisi darurat karhutla di Kabupaten HSU.

Dalam surat edaran tersebut, jam masuk kerja ASN pada Senin hingga Kamis yang semula pukul 07.00–08.00 WITA diberikan kelonggaran hingga pukul 09.00 WITA, sementara jam pulang tetap normal. Untuk hari Jumat, presensi elektronik dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA.

Perangkat daerah dan UPTD yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tetap menjalankan aktivitas pelayanan dengan menyesuaikan kebutuhan unit kerja masing-masing. Sementara itu, apel pagi ditiadakan sementara sebagai bagian dari upaya mengurangi aktivitas di luar ruangan.

ASN juga diimbau membatasi kegiatan kedinasan luar kantor yang tidak mendesak dan mengalihkannya secara daring. Penggunaan masker diwajibkan saat perjalanan menuju kantor maupun ketika beraktivitas di luar ruangan.

Kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi darurat karhutla di Kabupaten HSU. Tidak hanya berfokus pada kedinasan internal, Pemkab HSU juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh lapisan masyarakat.

Bupati HSU Sahrujani menegaskan pentingnya kewaspadaan mandiri dalam menjaga kesehatan selama masa bencana kabut asap. Imbauan tersebut disampaikannya sela kegiatan bakti sosial Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di SMPN 4 Amuntai.

"Kami selaku pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat HSU untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah, serta mengurangi aktivitas outdoor, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan," ujar Sahrujani, sela kegiatan bakti sosial Ikatan Dokter Indonesia (IDI),di SMPN 4 Amuntai Selasa, 1 September 2026.

Sementara terkait jam belajar bagi para siswa yang lokasi sekolahnya terdampak asap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi memastikan, pihaknya mengambil kebijakan dengan membolehkan para siswa dan guru untuk WFH. Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi dalam waktu dua hari untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah berikutnya.

"Terkait dampak karhutla bagi pelajar dan guru yang lokasinya sekolahnya terdampak, kami memberikan kelonggaran untuk WFH dan akan melakukan evaluasi setiap 2 hari, terkecuali daerah - daerah yang sangat terdampak seperti Pinangkara, Pulau Damar dan Pawalutan mungkin akan diberikan kelonggaran lebih lama sesuai dengan kondisinya,” ucap Rahman Heriadi.

Menurut Rahman Heriadi, kebijakan berbeda juga diterapkan bagi sekolah-sekolah yang kondisi wilayahnya kurang terdampak kabut asap seperti di daerah Amuntai Tengah. Pihaknya memberikan kelonggaran jam belajar, salah satunya dengan mengundurkan waktu awal pelajaran.

Penyesuaian kebijakan bagi ASN dan sektor pendidikan ini menjadi langkah Pemkab HSU dalam mengantisipasi dampak kesehatan akibat paparan kabut asap karhutla. Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan menjaga kesehatan selama kondisi udara belum sepenuhnya membaik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....