Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah Kembali Memanas, SK ‘Misterius’ Dipertanyakan

  • 26 Agt 2026 15:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah, raja pertama Kesultanan Banjar, kembali panas. Sejumlah warga Alalak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah mendatangi Balai Kota Banjarmasin, Rabu, 26 Agustus 2026, untuk mempertanyakan kejelasan pengelolaan sekaligus kondisi situs cagar budaya tersebut.

Koordinator aksi, Maulana, menyoroti implementasi Surat Keputusan (SK) Nomor 403 Tahun 2023 yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Menurutnya, hingga kini masih belum jelas apakah pengelolaan makam berada di bawah yayasan atau Pemerintah Kota Banjarmasin.

Jika kewenangan memang berada di tangan Pemko, ia menilai kondisi makam saat ini menunjukkan minimnya perhatian terhadap situs bersejarah tersebut. “Kalau memang kewenangannya berada di bawah Pemko Banjarmasin, semestinya ada yang diperhatikan dan dilakukan terhadap cagar budaya ini. Jangan sampai justru ditelantarkan seperti sekarang,” kata Maulana.

Tak hanya mempertanyakan implementasi SK, Maulana juga menduga dokumen tersebut sengaja tidak dibuka kepada publik oleh oknum tertentu. Ia menilai ketidakjelasan tersebut justru membuka ruang bagi pihak lain mengklaim kewenangan atas pengelolaan makam.

“Kami menduga kuat SK ini sengaja disembunyikan oleh oknum tertentu agar pengelolaan dari pihak-pihak lain bisa masuk. Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.

Ia mendesak Pemko Banjarmasin segera memberikan kepastian hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan makam. Menurutnya, kejelasan kewenangan harus diikuti dengan pembentukan pengurus yang sah serta program pengembangan kawasan makam.

“SK ini harus segera diimplementasikan. Harus ada pengurus atau pengelola yang sah, kemudian disusun program-program untuk pengembangan Makam Sultan Suriansyah,” ucapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar memastikan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi secara intensif untuk membahas pengelolaan, pemeliharaan hingga pengembangan kawasan makam. “Kami mewakili Pak Wali Kota sudah mendapatkan arahan untuk menerima serta memberikan tanggapan. Khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan makam Sultan Suriansyah,” ujar Tezar.

Tezar juga menegaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 789 Tahun 2022, pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebagaimana pembagian kawasan atau zonasi yang telah ditetapkan.

Sementara terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai juriat atau keturunan Sultan Suriansyah, Pemko tidak akan langsung mengambil keputusan. Klaim tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.

“Untuk persoalan klaim sebagai juriat atau keturunan Sultan Suriansyah, nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh kawan-kawan Disbudporapar. Termasuk terkait keabsahan dari masing-masing pengakuan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan , Pemko Banjarmasin juga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk memperbaiki fasilitas di kawasan makam. Selain itu, camat dan lurah juga telah diperintahkan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pembersihan dan penataan kawasan.

“Di anggaran perubahan 2026 kita sudah menganggarkan untuk perbaikan. Kami juga sudah memerintahkan camat dan lurah untuk segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya Disbudporapar, agar dilakukan pembersihan dan penataan di kawasan makam,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR yang turut menemui masa menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan warga. Ia berjanji akan segera meminta pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan yang saat ini masih mengemuka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....