DJP dan Polda Metro Bongkar Jaringan Meterai Ilegal
- 23 Agt 2026 08:22 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Jaringan ini beraktivitas di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa timur dan Sumatera Utara. Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran materai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum. Dari operasi ini petugas berhasil menghentikan jaringan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai, meterai bekas pakai, dan berbagai yang digunakan memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Petugas juga menyita tiga gulung kertas bahan baku yang diperkirakan menghasilkan lebih dari 33.000.000 keping meterai palsu per gulung.
Penyitaan bahan baku ini dinilai berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Sementara itu, hasil investigasi mengungkapkan sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat.
Praktik ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar. Adapun mesin produksi yang disita diperkirakan menghasilkan hingga 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun, sehingga berpotensi mencegah kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkapkan jaringan tersebut. Kolaborasi antara lembaga penting untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga integritas sistem perpajakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemalsuan atau penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujarnya.
Para pelaku diproses sesuai ketentuan pidana dalam UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedaran materai palsu melanggar pasal 24 dan pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyakRp500 juta
Sedangkan produsen dan pengedar matre bekas pakai melanggar pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. DJP mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan untuk dokumen yang terutang Bea Meterai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....