Disdik Banjarbaru Atur Jam Masuk Sekolah imbas Kabut Asap
- 20 Agt 2026 07:50 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengambil langkah cepat menyikapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyelimuti sejumlah wilayah. Melalui surat edaran tertanggal 19 Agustus 2026, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap diperbolehkan memulai kegiatan pembelajaran secara situasional pada pukul 09.00 WITA.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik. Sekretaris Dinas Pendidikan Banjarbaru, Lilis Maryati, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dan menerima laporan dari sejumlah sekolah yang terdampak kabut asap.
Menurutnya, kondisi kabut asap cukup parah terutama di wilayah Kecamatan Liang Anggang hingga Landasan Ulin. “Jadi untuk usulan surat edaran itu, untuk anak sekolah, jam belajarnya pukul 09.00. Kemudian untuk guru, mereka harus sudah ada di sekolah sebelum murid masuk,” ujar Lilis Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, waktu berakhirnya kegiatan pembelajaran juga diatur. Untuk jenjang PAUD berakhir pukul 11.30 WITA, SD pukul 14.00 WITA. Sedangkan SMP hingga pukul 15.00 WITA.
Sementara itu, tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku. Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran yang biasanya dilakukan di luar ruangan dengan kondisi kabut asap.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesehatan siswa sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Banjarbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....