Belanja Pegawai Bengkak, Pemko Banjarmasin Hentikan Pengangkatan PPPK
- 27 Jul 2026 10:20 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Rencana sejumlah pemerintah daerah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026 tampaknya belum bisa diikuti Pemerintah Kota Banjarmasin. Kondisi keuangan daerah dan tingginya belanja pegawai menjadi penghalang utama, bahkan hingga tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan belanja pegawai Pemko Banjarmasin saat ini telah mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur pemerintah pusat.
"Pertimbangan lainnya daerah ada tidak uangnya untuk menggaji. Sementara belanja pegawai kita melebihi 30 persen dari aturan," ujar Totok.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini juga semakin berat akibat kebijakan efisiensi APBD. Karena itu, pemerintah daerah harus berhitung secara cermat sebelum menambah beban belanja pegawai melalui pengangkatan PPPK Penuh Waktu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen. Kondisi Pemko Banjarmasin yang telah melampaui batas tersebut memaksa pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran.
Totok bahkan mengungkapkan dampaknya tidak hanya terhadap rencana pengangkatan PPPK. Tetapi juga berpotensi memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.."Sangat mungkin terjadi pemotongan TPP. Karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar empat persen," katanya.
Ia menegaskan, peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. "Sangat mungkin tidak ada pengangkatan. Karena kembali lagi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Saat ini, tercatat sekitar 1.845 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Banjarmasin. Jumlah tersebut didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sebenarnya menjadi formasi paling berpeluang dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, Totok menegaskan proses perubahan status tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah tetap harus menyesuaikannya dengan peta jabatan, kebutuhan organisasi, serta kompetensi yang dibutuhkan di lingkungan ASN Pemko Banjarmasin.
"Peralihan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu harus melihat peta jabatan. Selain itu juga kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya, mengakhiri.
Sebelumnya, berdasarkan APBD murni 2026, porsi belanja pegawai kota banjarmasin masih berada di kisaran 34 persen. Meski demikian, Pemko memastikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari gaji hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP), tetap menjadi prioritas dan tidak akan dikorbankan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kota banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan komponen belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok. Tetapi juga berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, zakat, tpp berbasis kinerja, hingga belanja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
“Berdasarkan APBD murni 2026, porsi belanja pegawai kota banjarmasin masih berada di kisaran 34 persen. namun, melalui APBD perubahan 2026, pemko menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga mendekati batas maksimal yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....