Polemik Belasan Atlet KKO SMAN 2 Banjarmasin Akhirnya dipastikan Naik Kelas

  • 24 Jul 2026 13:18 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Persoalan belasan siswa atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas akhirnya menemui titik terang. Seluruh siswa yang merupakan atlet tersebut dipastikan naik kelas setelah pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dispora Kalimantan Selatan menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di SMAN 2 Banjarmasin, Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri Kepala SMAN 2 Banjarmasin Muhdi Harto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel H. Abdul Rahim, Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel M. Anugrah, serta Kasi Pengelolaan Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga Dispora Kalsel Asfia Urrahman.

Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi. Ia memastikan tidak ada siswa atlet yang dirugikan akibat persoalan yang sebelumnya terjadi.

"Alhamdulillah, hari ini kendala dalam hal siswa KKO kami nyatakan sudah selesai dan semua bisa tersenyum. Kami di SMAN 2 bersifat kooperatif dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dispora, sesuai dengan visi gubernur kita yaitu bekerja bersama, merangkul semua. Insya Allah semua siswa kita tidak ada yang dirugikan," ujar Muhdi Harto.

Menurut Muhdi, persoalan tersebut bermula dari perbedaan pemahaman terhadap aturan penilaian siswa berprestasi dalam hal ini kelas KKO. Pihak sekolah sebelumnya berpedoman pada petunjuk teknis internal, sementara terdapat regulasi Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambahan bagi siswa dengan prestasi non akademik.

"Selama ini aturan yang kami pegang hanya dari sekolah dan ternyata ada yang lebih tinggi yaitu dari Kementerian Pendidikan, sehingga ada nilai tambah dari sana bagi atlet. Dengan nilai tambah itulah atlet-atlet ini mendapatkan nilai yang mencukupi kriteria ketuntasan minimal sehingga bisa naik kelas," ucapnya.

Ia juga menyampaikan adanya miskomunikasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, Dispora, dan praktisi olahraga dalam proses penyelesaian persoalan yang sebelumnya terjadi. Ke depan, pihak sekolah berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abdul Rahim, menjelaskan regulasi Kementerian Pendidikan pada dasarnya telah memberikan ruang bagi siswa berprestasi untuk memperoleh nilai tambahan. Menurutnya, aturan yang sebelumnya diterapkan sekolah belum sepenuhnya mengakomodasi ketentuan tersebut.

"Dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bagi siswa berprestasi (atlet) itu akan mendapatkan nilai tambah. Peraturan yang dikeluarkan oleh sekolah itu sebenarnya hanya dari satu pihak saja," ujar Abdul Rahim.

Untuk memberikan kepastian aturan, Dinas Pendidikan Kalsel berencana menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan KKO secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut nantinya disusun bersama pihak sekolah, Dispora, dan pemangku kepentingan olahraga agar pelaksanaan KKO memiliki pedoman yang jelas.

"Insya Allah di tahun ini kita akan membuat peraturannya, pergubnya. Kita bersama-sama bukan hanya dari dunia pendidikan dan sekolah, tetapi juga dari Dispora, akan membahas juknis KKO ini agar tidak ada lagi miskomunikasi antara dinas pendidikan, Dispora, maupun praktisi olahraga," ucapnya.

Di sisi lain, Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel M. Anugrah, memastikan pembinaan atlet pelajar dibawah naungan Dispora harus tetap berjalan melalui Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Daerah atau SPOBDA. Selama ini, program tersebut telah berjalan dengan dukungan SMAN 2 Banjarmasin sebagai satu-satunya SMA di Kalimantan Selatan yang memiliki KKO.

"Kami dari Dispora pada intinya tetap fokus untuk melakukan pembinaan terhadap atlet SPOBDA. Ke depannya kami akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan SMAN 2 agar prestasi atlet dan akademik atlet berjalan seimbang," kata Anugrah.

Selain kepastian kenaikan kelas, seluruh siswa atlet yang sebelumnya disebut berencana pindah sekolah juga dipastikan tetap melanjutkan pendidikan di SMAN 2 Banjarmasin. Kepala sekolah menegaskan tidak ada siswa yang meninggalkan sekolah untuk pindah ke sekolah lain.

Pihak sekolah juga membuka evaluasi terhadap sistem penerimaan siswa KKO yang selama ini menggunakan sejumlah indikator. Kriteria tersebut meliputi sertifikat prestasi olahraga di bawah naungan KONI, nilai rapor, dan hasil tes kebugaran fisik.

Evaluasi akan dilakukan agar sistem penerimaan dapat mengakomodasi karakteristik berbagai cabang olahraga. Hal ini termasuk cabang olahraga yang memiliki kebutuhan kemampuan berbeda dengan olahraga yang lebih mengandalkan kondisi fisik.

Penyelesaian persoalan siswa atlet KKO ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat sinergi. Ditandani dengan berjabat dan saling bergandeng tangan, Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan, dan Dispora Kalsel sepakat bahwa prestasi akademik dan olahraga harus dapat berkembang secara seimbang demi mendukung masa depan atlet pelajar Banua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....