Kios Terbengkalai di HKSN, Disperdagin dan Perumda Pasar Kompak Angkat Tangan?
- 23 Jul 2026 15:54 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Bangunan terbengkalai di kawasan Jalan HKSN, tepatnya di Jalan AMD, Komplek Perumahan Pemprov Kalimantan Selatan, menjadi sorotan. Kios-kios yang telah lama mangkrak itu bukan hanya dibiarkan tanpa aktivitas, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar terkait siapa pemilik sah aset tersebut.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah kota. Bahkan, hingga kini tidak pernah ada upaya pemanfaatan karena status kepemilikannya diyakini berada di luar kewenangan Pemko.
"Setahu kami itu bukan aset Pemko. Kemungkinan besar aset Pemprov," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, Kamis, 23 Juli 2026.
Noorsyahdi menjelaskan, karena bangunan tersebut bukan aset Pemko, pihaknya tidak pernah melakukan penelusuran maupun menyusun rencana pemanfaatan terhadap deretan ruko tersebut. Ia pun menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Banjarmasin apabila muncul rencana pemanfaatan bangunan tersebut di kemudian hari.
"Tidak ada upaya karena kewenangannya di Pemprov. Coba dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Banjarmasin apabila muncul rencana pemanfaatan bangunan," ucapnya
Namun, jawaban yang diperoleh justru semakin mempertegas ketidakjelasan status aset tersebut. Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura, menegaskan deretan kios itu juga bukan merupakan aset perusahaan daerah yang dipimpinnya.
"Bukan aset Perumda Pasar. Kita juga belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari bangunan yang telah lama terbengkalai itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperdagin apabila nantinya terdapat peluang untuk memanfaatkan bangunan tersebut. Langkah itu diperlukan agar status kepemilikan aset dapat dipastikan lebih dahulu sebelum dilakukan tindak lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Disperdagin. Terutama terkait status kepemilikannya," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....