Cegah Alih Fungsi Sawah, Balangan Perkuat Perlindungan Lahan
- 30 Jun 2026 15:39 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Balangan - Ancaman alih fungsi lahan menjadi perhatian serius Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan. Pasalnya, area lahan produktif terancam menyusut akibat pembangunan kawasan permukiman dan industri.
Pemerintah Kabupaten Balangan menilai perlu adanya aturan kuat untuk menjaga lahan produktif yang masih tersisa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Terkait hal tersebut, Sekretaris DKP3 Balangan, Syahridha Elyani, menyebut potensi berubahnya fungsi sawah saat ini cukup besar. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama mengingat masih terjadinya alih fungsi lahan sawah.
“Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Agar lahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, maka diperlukan kebijakan perlindungan,” ujarnya.
Melalui aturan ini, lahan sawah yang sudah terdaftar tidak boleh diubah menjadi bangunan maupun penggunaan lainnya. Hal ini berdasar pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Di sisi lain, Syahridha menilai upaya menjaga kawasan lahan produktif ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kerja sama antara pemerintah, warga, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Terkait sinergi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Muhammad Nor, mengajak semua pihak untuk terlibat aktif. Menurutnya, kemandirian pangan di daerah dapat terwujud jika semua bergerak bersama.
"Mari kita bangun sinergi yang kuat. Sehingga kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri di daerah kita," ucapnya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus terbuka untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat luas. Semua masukan nantinya akan dijadikan dasar perbaikan program kerja sektor pertanian.
Melalui pengetatan izin alih fungsi lahan ini, masa depan sektor pertanian di Balangan diharapkan dapat lebih kuat. Hal ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan para petani lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....