Adhyaksa Chamber Disiapkan Jadi Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
- 30 Jun 2026 18:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah terus mematangkan pembentukan Adhyaksa Chamber sebagai pusat penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan secara profesional. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, saat kegiatan Academic Engagement di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa, 30 Juni 2026.
Adhyaksa Chamber dirancang menjadi wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase yang lebih efektif. Kehadirannya diharapkan melengkapi sistem hukum nasional dengan menyediakan alternatif penyelesaian perkara selain melalui proses persidangan.
"Selama ini negara belum mengelola," ujarnya. "Indonesia belum memiliki tempat yang representatif untuk melaksanakan mediasi, arbitrase, atau penyelesaian di luar pengadilan dalam konteks keindonesiaan."
Menurut Narendra, revitalisasi gedung Adhyaksa Chamber telah dimulai dan ditargetkan rampung pada 2026. Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 2027 dengan standar layanan yang diharapkan mendapat pengakuan hingga tingkat internasional.
Keberadaan Adhyaksa Chamber juga akan mendukung penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narendra mengatakan pengembangan Adhyaksa Chamber turut membuka peluang pembentukan pusat mediasi di berbagai daerah. Namun, layanan arbitrase tetap dipusatkan secara nasional agar kualitas dan standar penyelesaiannya tetap terjaga.
"Kalau untuk arbitrase nasional hanya bisa satu tempat," katanya. "Tapi untuk mediation center bisa, jika budaya masyarakat sudah tidak terpaku pada litigasi atau persidangan saja."
Ia menilai keberhasilan pembentukan pusat mediasi di daerah bergantung pada tumbuhnya budaya dialog dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya, perubahan pola pikir tersebut dapat memperkuat penyelesaian konflik yang lebih damai, cepat, dan memberikan kepastian hukum.
Gagasan pembentukan Adhyaksa Chamber mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan berbagai pemangku kepentingan. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....