DJP Kalselteng Imbau Waspadai Penipuan Berkedok Tagihan Pajak

  • 25 Jun 2026 21:28 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau masyarakat dan Wajib Pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Imbauan tersebut terutama ditujukan terhadap email yang berisi pemberitahuan tagihan maupun pelunasan pajak. Kamis, 25 Juni 2026.

Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan, pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan nama DJP untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain mengirim email palsu guna memperoleh data pribadi atau mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu.

Kanwil DJP Kalselteng meminta masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap email yang mengatasnamakan DJP. Setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi lebih dahulu guna menghindari potensi kerugian akibat tindak penipuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi DJP melalui surat elektronik hanya menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Dalam hal ini, email yang menggunakan domain selain itu patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

“Mari masyarakat untuk tidak mengklik tautan maupun mengunduh lampiran yang terdapat dalam email mencurigakan. Selain itu, masyarakat juga kita harap untuk tidak memberikan data pribadi sebelum memastikan keaslian informasi yang diterima,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran atau pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama pegawai DJP atau pihak lain yang mengaku mewakili instansi tersebut. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui melanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Proses pembayaran pajak dilakukan dengan mengakses aplikasi Coretax DJP dan membuat Kode Billing pada menu pembayaran. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal resmi lain yang terhubung dengan sistem penerimaan negara,” ucapnya.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan rekening pribadi pihak tertentu.

“Apabila menerima email yang mencurigakan, kita harap masyarakat memeriksa alamat pengirim. Selain itu kita harap agar tidak membagikan data pribadi, serta menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....