Dikejar Deadline Wajib Halal Oktober, Faktanya Ratusan UMKM Belum Bersertifikat
- 25 Jun 2026 16:13 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Pemerintah Kota Banjarmasin mengakui masih banyak produk Industri Kecil Menengah (IKM) belum mengantongi sertifikat halal. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin pun terus mendorong, dengan Kembali menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku usaha, Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Banjarmasin itu menjadi langkah percepatan untuk mengejar kesiapan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Di mana dalam waktu dekat ini akan menjadi tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan pasar.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, mengingatkan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah dalam pemasaran produk. Melainkan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
“Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Artinya kita ingin produk ini dititikberatkan pada halal dan tayib, baik dari segi produk, bahan, sumber pangannya hingga aspek higienis dalam proses produksi dan pengemasan,” kata Taufik, saat membuka sosialisasi.
Menurutnya, legalitas halal merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar. Produk yang telah tersertifikasi akan memiliki posisi lebih kuat dalam persaingan, baik di tingkat regional maupun nasional.
Momentum menuju usia ke-500 Kota Banjarmasin juga disebut menjadi alasan penting untuk memperkuat sektor ekonomi lokal. Taufik berharap pelaku IKM tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh dan naik kelas.
“Saya harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Demi kemajuan IKM maupun kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Diketahui, mayoritas peserta yang mengikuti sosialisasi diketahui belum memiliki sertifikat halal untuk produknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan sebelum kebijakan WHO 2026 benar-benar diterapkan.
Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan kuota pendampingan sertifikasi halal bagi 150 pelaku usaha tahun ini. Rinciannya, 100 kuota melalui skema reguler dan 50 kuota melalui mekanisme self-declare.
“Makanya hari ini kembali kita kurasi dan laksanakan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” katanya.
Ia menilai pendampingan tersebut penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Dalam sosialisasi itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai standar produk halal, aspek legal yang harus dipenuhi, hingga perbedaan pengurusan sertifikat melalui skema reguler dan self-declare.
Sementara itu, narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Kalimantan Selatan, Habibie, menegaskan bahwa salah satu syarat utama dalam proses sertifikasi adalah keberadaan penyedia halal yang memahami secara detail bahan baku hingga proses produksi.Mmemastikan bahan tidak beririsan dengan bahan yang digolongkan haram
“Artinya pelaku usaha yang juga penyelia halal ini harus beragama Islam yang pertama, tahu menahu soal bahan yang digunakan. Kemudian proses pengolahannya seperti apa, ini akan jadi bagian dari syarat verifikasi oleh tim pendamping,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kondisi pelaku usaha nonmuslim yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Menurutnya, mereka tetap dapat mengikuti proses tersebut dengan menunjuk penyelia halal yang memenuhi ketentuan.
“Adapun dalam kasus bersangkutan merupakan nonmuslim namun ingin mendaftarkan sertifikat halal, agar dapat menunjuk pegawai atau kerabatnya yang beragama Islam. Selain itu tahu menahu secara spesifik soal bahan hingga pemrosesan produksi menjadi penyelia halal,” ucap Habibie.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....