Konsep Khiyar dalam Transaksi Jual Beli di Masyarakat

  • 16 Jun 2026 15:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dalam transaksi jual beli, penjual dan pembeli melakukan negosiasi yang tidak selalu berjalan lancar. Hasilnya bisa mencapai kesepakatan atau tidak, bahkan terkadang barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

Akademisi UIN Antasari, Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H. menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur permasalahan transaksi tersebut dalam konsep khiyar. Khiyar adalah hak untuk memilih menyepakati (melanjutkan) atau membatalkan jual beli yang dilakukan.

"Dengan konsep khiyar, Islam mengatur dan memastikan bahwa dalam jual beli tercipta kejujuran, kerelaan, dan keadilan," ujarnya, Ragam Budaya Ruhui Barakatan RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 13 Juni 2026

Ragam Budaya mengusung tema konsep khiyar dan penerapannya dalam masyarakat. Dikatakan, itu hak bagi yang bertransaksi, apakah ia mau melanjutkan atau membatalkan jual beli.

Ustaz Syarif menguraikan pembagian jenis khiyar dengan merujuk pada pandangan tokoh Zakariyya al-Anshari. Salah satunya adalah khiyar majlis, yaitu hak memilih bagi pihak yang berakad selama keduanya masih berada di lokasi transaksi dan belum berpisah secara fisik.

Selain itu, ada khiyar syarth, yaitu hak memilih bagi pihak yang berakad dengan persyaratan dalam tenggang waktu tertentu. Kemudian, khiyar 'aib merupakan hak bagi pembeli untuk membatalkan akad jika menemukan kecacatan pada barang yang dibelinya.

"Jadi, jika pembeli menemukan cacat atau aib pada barang yang tidak diketahuinya saat akad, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barangnya dan meminta kembali uangnya," kata Syarif.

Biasanya hal itu terjadi karena penjual menutup-nutupi kecacatan barang saat akad, sehingga Islam memberikan hak khiyar 'aib kepada pembeli. Islam sangat menekankan kejujuran dan transparansi dalam bertransaksi.

"Masyarakat memahami memahami dan mengamalkan konsep khiyar agar transaksi jual beli dapat berlangsung sesuai dengan syariat Islam," ucap ustaz Syarif. didampingi mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari, Muhammad Rayhul Padillah dan Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....