Menakar Jual Beli Modern dalam Timbangan Fikih Islam

  • 14 Jun 2026 11:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI. CO. ID, Banjarmasin– Aktivitas jual beli merupakan urat nadi perekonomian masyarakat yang sangat dimuliakan dalam Islam. Namun, di era digital yang serba cepat ini, keabsahan sebuah transaksi tidak lagi sederhana.

"Islam memberikan ruang yang sangat luas bagi inovasi perdagangan, termasuk transaksi elektronik dan jual beli online, selama keadilan (kemaslahatan) kedua belah pihak tetap terjaga," kata Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., MH dalam Hikmah Subuh di Pro 4 Banjarmasin, Minggu, 14 Juni 2026.

Hikmah Subuh bertajuk "Jual Beli dan Problematikanya Dalam Fiqih Islam". Hj. Iffah menggarisbawahi beberapa problematika klasik maupun modern yang sering kali mengancam keabsahan akad dan wajib diwaspadai oleh umat Muslim, di antaranya:

  • Riba & Gharar: Praktik bunga tersembunyi serta adanya ketidakjelasan (gharar) dalam kualitas, kuantitas, atau waktu penyerahan barang.
  • Tadlis & Manipulasi: Tindakan penipuan (tadlis) dengan menyembunyikan cacat produk, hingga manipulasi harga pasar demi keuntungan sepihak.
  • Ihtikar (Penimbunan): Menahan barang kebutuhan pokok masyarakat demi mendongkrak harga saat terjadi kelangkaan.
  • Komoditas Haram: Segala bentuk perdagangan barang yang zat atau pemanfaatannya dilarang oleh syariat.
  • Dinamika Kontemporer: Menakar keabsahan sistem jual beli online serta transaksi kredit agar tetap sesuai dengan rukun dan syarat akad yang sah.

"Prinsip syariah bukan pembatas untuk maju, melainkan pelindung agar roda ekonomi berputar di atas landasan kejujuran," ucapnya.

Hj. Iffah berpesan, masyarakat diharapkan lebih jeli dan cerdas dalam bertransaksi. Hal itu agar harta yang diperoleh senantiasa berkah dan bebas dari unsur-unsur yang diharamkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....