Kabel Fiber Optik Melintang Bikin Resah, Pemko Banjarmasin Siapkan Penertiban

  • 10 Jun 2026 15:00 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Maraknya kabel fiber optik (FO) yang melintang atau crossing di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mengancam keselamatan aset daerah berupa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Ancaman itu muncul ketika kabel yang dipasang melintang berada pada ketinggian yang tidak sesuai standar dan berisiko tersangkut kendaraan besar yang melintas. Jika hal tersebut terjadi, tiang PJU dapat tertarik hingga roboh dan membahayakan masyarakat.

Berdasarkan arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Begjo, mengungkapkan pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik yang dianggap rawan. Menurutnya, Dishub telah melakukan langkah cepat dengan mengamankan lokasi-lokasi yang terindikasi berisiko serta melakukan pendataan terhadap aset PJU yang berpotensi terdampak.

"Kabel crossing ini sangat berbahaya apabila tersangkut kendaraan dan dampaknya bukan hanya terhadap jaringan utilitas, tetapi juga bisa menyebabkan tiang PJU roboh dan membahayakan pengguna jalan. Kami sudah melakukan pengamanan lokasi dan mendata kerusakan maupun potensi kerusakan aset PJU akibat keberadaan kabel crossing tersebut," ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari Dishub Banjarmasin, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) juga mulai melakukan inventarisasi terhadap keberadaan jaringan fiber optik yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah. Plt Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama tengah melakukan identifikasi kepemilikan jaringan FO yang terpasang di berbagai titik.

"Kami melakukan identifikasi kepemilikan jaringan fiber optik, mengevaluasi legalitas pemanfaatan tiang PJU. Kemudian memverifikasi apakah pemasangannya sudah sesuai standar teknis yang berlaku," kata Febpry.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko keselamatan. Lebih lanjut, Febpry mengungkapkan bahwa Pemko Banjarmasin akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh titik crossing utilitas yang memanfaatkan aset pemerintah daerah.

"Ke depan kami akan melakukan inventarisasi seluruh titik crossing utilitas, menertibkan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya berkoordinasi dengan operator telekomunikasi agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya.

Menurutnya, penataan ini bukan hanya untuk melindungi infrastruktur milik pemerintah, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kualitas layanan digital di Kota Banjarmasin. "Tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan pengguna jalan. Memastikan pelayanan digital tetap berjalan lancar, dan melindungi aset daerah dari potensi kerusakan," ujar Febpry, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....