DJP Tegaskan Dukungan bagi UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
- 10 Jun 2026 11:24 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM. Selasa, 9 Juni 2026.
Kebijakan baru ini dirancang agar sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan pelaku UMKM dapat berkembang tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah secara konsisten memberikan dukungan kepada UMKM melalui berbagi kebijakan perpajakan menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang telah diterapkan sebelumnya.
“Perjalanan kebijakan ini dimulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak final sebesar 1%. Kebijakan itu kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5 persen dan dilanjutkan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru, fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
“DJP juga memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas Perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Mereka dapat memanfaatkan tarif final 0,5 % tanpa batas waktu, sedangkan koperasi dapat menggunakan fasilitas ini selama empat tahun sejak terdaftar,” ucapnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini disusun agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru menghindari tarif pajak normal.
“Bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, kami ingatkan bahwa pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor. Adapun peralihan ke sistem umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha,” katanya.
DJP menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan adil. Dalam hal ini, Pemerintah berharap UMKM dapat bertransformasi menjadi usaha yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....