Dirut PAM Bandarmasih Paparkan Pentingnya Komitmen dalam Penerapan RPAM

  • 09 Jun 2026 16:30 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Upaya memperkuat pemahaman tentang pentingnya pengamanan air minum terus dilakukan di Kalimantan Selatan melalui kegiatan pembelajaran Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan tersebut berlangsung di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih, Zulbadi, hadir sebagai salah satu narasumber. Ia membagikan pengalaman terkait penyusunan dan penerapan RPAM sebagai upaya menjaga kualitas air minum dari sumber hingga sampai kepada pelanggan.

Kegiatan ini diikuti oleh regulator dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Selain itu, hadir pula operator penyedia layanan air minum dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.

Pembelajaran RPAM tersebut bertujuan melakukan sharing dan diskusi terkait penyusunan modul RPAM. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada regulator dan operator mengenai pentingnya pengamanan air minum dari sumber hingga sampai kepada pelanggan.

Dalam paparannya, Zulbadi menjelaskan perjalanan penyusunan dokumen RPAM yang telah dimulai sejak tahun 2015 hingga saat ini. Menurutnya, RPAM merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas air minum tetap terjaga melalui identifikasi dan pengendalian berbagai risiko yang dapat memengaruhi kualitas air.

Ia mengatakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan penerapan RPAM adalah komitmen dari seluruh pihak yang terlibat. Tanpa komitmen yang kuat, dokumen yang telah disusun tidak akan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas layanan air minum.

“Elemen paling penting dalam penerapan RPAM adalah komitmen. Tanpa komitmen dari seluruh pihak, dokumen yang telah disusun hanya akan menjadi arsip administrasi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Zulbadi juga menekankan RPAM harus menjadi dokumen hidup atau living document yang digunakan secara aktif dalam pelaksanaan program kerja. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan maupun instansi terkait.

“Dokumen RPAM harus benar-benar dijalankan dan menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, berbagai potensi risiko terhadap kualitas air dapat dikendalikan sehingga masyarakat memperoleh air minum yang aman,” katanya.

Zulbadi menyebut keberhasilan implementasi RPAM tidak hanya menjadi tanggung jawab operator penyedia air minum. Dukungan regulator serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor air minum juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengamanan air minum. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....