Ancaman Pencemaran Lingkungan, Fakta Rencana Pengamanan Air Minum Dibongkar!
- 09 Jun 2026 15:47 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Di tengah meningkatnya tantangan kualitas sumber air dan ancaman pencemaran lingkungan, Direktur Utama PAM Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi, melontarkan peringatan keras terkait implementasi Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Menurutnya, banyak dokumen perencanaan yang berakhir sebagai formalitas administrasi tanpa benar-benar dijalankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulbadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembelajaran RPAM yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti regulator dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, serta operator penyedia layanan air minum dari berbagai daerah.
Forum tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengamanan air minum mulai dari sumber hingga sampai ke pelanggan. Dalam paparannya, Zulbadi mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen RPAM bukan pekerjaan instan dan PAM Bandarmasih telah memulai sejak 2015.
Namun ia menegaskan, keberhasilan RPAM tidak diukur dari tebalnya dokumen atau banyaknya laporan yang disusun. Melainkan dari sejauh mana dokumen tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Elemen paling penting dalam penerapan RPAM adalah komitmen. Tanpa komitmen dari seluruh pihak, dokumen yang telah disusun hanya akan menjadi arsip administrasi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan,” kata Zulbadi.
Ia menilai tantangan terbesar dalam sektor air minum bukan hanya membangun infrastruktur. Tetapi memastikan seluruh risiko yang berpotensi mengganggu kualitas air dapat diidentifikasi dan dikendalikan secara berkelanjutan.
Karena itu, RPAM harus diposisikan sebagai dokumen hidup (living document) yang terus digunakan dalam penyusunan program kerja dan pengambilan keputusan. Dengan kata lain bukan sekadar syarat administratif untuk memenuhi regulasi.
“Dokumen RPAM harus benar-benar dijalankan dan menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, berbagai potensi risiko terhadap kualitas air dapat dikendalikan sehingga masyarakat memperoleh air minum yang aman,” ucapnya.
Zulbadi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan air minum tidak bisa dibebankan hanya kepada operator penyedia layanan. Dukungan regulator dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi RPAM.
Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah, operator, dan pihak terkait lainnya, upaya menjaga kualitas air minum akan sulit mencapai hasil maksimal. Kegiatan pembelajaran RPAM ini diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh peserta sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....