Operasi Patuh Intan 2026 Digelar 14 Hari, Pengendara Bandel Langsung Terekam ETLE!

  • 06 Jun 2026 07:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Terhitung mulai 8 Juni 2026 hingga 14 hari ke depan, Operasi Patuh Intan akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Dalam operasi kali ini, petugas mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, hingga pemberian teguran kepada pelanggar. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Ni Made Laksmi Sukmaningtyas mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Tujuan Operasi Patuh Intan 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Kemudian menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya, Sabtu, 06 Juni 2026.

Menurutnya, penindakan melalui ETLE akan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera pengawas secara otomatis. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka maupun rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, hingga melebihi batas kecepatan.

Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan. Tidak memasang pelat nomor kendaraan, melanggar jalur khusus, serta parkir sembarangan juga menjadi sasaran pengawasan ETLE.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi prioritas penindakan. Karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Tak hanya mengandalkan ETLE, petugas di lapangan juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Di antaranya pengendara yang melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, serta berboncengan lebih dari jumlah yang diperbolehkan.

“Untuk pelanggaran yang tidak terjangkau sistem ETLE atau ditemukan langsung oleh petugas di lapangan, tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti pengendara yang melawan arus dan menggunakan knalpot brong,” ucapnya, menambahkan.

Ia berharap momentum Operasi Patuh Intan 2026 tidak hanya dipandang sebagai kegiatan penertiban semata, tetapi menjadi sarana membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....