DJKN Modernisasi Proses Lelang Secara Digital

  • 04 Jun 2026 10:14 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia menjadi momentum refleksi bagi Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memperkuat komitmen dalam mentransformasikan layanan lelang secara digital. Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terbuka, modern, terpercaya, dan mendorong inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Rabu, 3 Juni 2026.

Melalui sistem lelang resmi yang dikelola Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan dalam mengikuti proses lelang. Selain itu, peserta juga mendapatkan kepastian hukum karena seluruh tahapan pelaksanaan lelang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem lelang yang diterapkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal ini memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta mengikuti lelang secara adil dan transparan.

Pelelang Ahli Pertama KPKNL Banjarmasin, Nona Fairuz Khairunnisa, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan memiliki empat tahapan utama yang harus dilalui secara sistematis. Menurutnya, setiap tahapan dirancang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang.

“Pertama adalah permohonan, yaitu saat pemohon atau penjual mengajukan permohonan lelang ke KPKNL karena debitur wanprestasi. Kedua, pengumuman lelang resmi melalui media massa dan portal lelang agar objek yang dilelang diketahui publik,” ujarnya

Ia menambahkan, adapun tahapan ketiga adalah penyetoran uang jaminan peserta sebesar 10% hingga 50% dari nilai limit yang telah ditentukan. Tahapan keempat berupa batas akhir penawaran dan penetapan pemenang lelang secara daring, di mana peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.

“Kami terus mengoptimalkan layanan berbasis digital melalui platform lelang.go.id. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi objek lelang, melakukan penyetoran uang jaminan melalui layanan perbankan digital, dan mengikuti proses penawaran secara online,” ucapnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....