DJP Imbau Wajib Pajak Badan Segera Laporkan SPT Tahunan

  • 30 Mei 2026 16:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 berakhir 31 Mei 2026. Wajib pajak diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari kendala teknis maupun lonjakan volume layanan menjelang batas waktu pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax. Melalui platform ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan terintegrasi.

DJP juga memastikan layanan asistensi dan pendampingan tetap tersedia bagi Wajib Pajak uang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Fasilitas bantuan dapat diakses melalui kantor pelayanan pajak maupun berbagai kanal layanan daring yang telah disediakan.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah turut mengimbau Wajib Pajak Badan di wilayah Kalselteng agar memanfaatkan sisa masa relaksasi secara optimal. Hal ini agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan

Kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dinilai memberikan manfaat bagi Wajib Pajak yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax. Dalam hal ini, juga memberikan ruang bagi perusahaan menyelesaikan berbagai proses administrasi dan penyesuaian data pelaporan.

Salah seorang Wajib Pajak dari KPP Madya Banjarmasin, Yudi Sandhika, dari PT Andifa Perkasa Energi, mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini. Relaksasi memberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan koreksi laporan dan mengantisipasi kendala yang sempat terjadi saat awal penggunaan Coretax.

“Untungnya ada relaksasi saat proses finalisasi laporan di tengah adanya beberapa kesalahan, koreksi, dan kendala sistem saat pertama menggunakan Coretax untuk SPT Tahunan Badan. Relaksasi batas waktu pelaporan yang diberikan DJP sangat melegakan karena kami terhindar dari denda dan bunga,” ujarnya.

DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Kepatuhan ini dinilai menjadi bentuk kontribusi penting dalam mendukung penerimaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....