Sengketa Eks Kayu Tangi Berakhir, Putusan MA Jadi Senjata Pemko Banjarmasin

  • 29 Mei 2026 14:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya buka suara usai keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5265 K/Pdt/2025 terkait sengketa kawasan pertokoan eks Kayu Tangi di Jalan Brigjend Hasan Basri. Putusan tersebut dinilai menjadi “tamparan telak” bagi pihak yang selama ini mempermasalahkan kewenangan Pemko atas pengelolaan lahan tersebut.

Pemko menegaskan, putusan Mahkamah Agung itu sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) yang sah. Kemudian memiliki kewenangan penuh menentukan persetujuan maupun penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan eks Kayu Tangi.

Bagi Pemko, putusan itu bukan sekadar kemenangan dalam sengketa perdata biasa. Melainkan penegasan penting bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh berjalan semaunya dan harus tunduk pada aturan hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi. Ia memastikan langkah lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bentuk kepastian hukum bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah. Termasuk dalam mempertimbangkan perpanjangan HGB berdasarkan aturan hukum dan kepentingan daerah,” ujar Jefri, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, Pemko sama sekali tidak memiliki niat merugikan pihak tertentu. Namun pemerintah berkewajiban menjaga aset daerah agar pengelolaannya tetap tertib administrasi dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Penataan aset ini bukan semata persoalan sengketa, tetapi bagian dari komitmen pemerintah menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap aset milik daerah. Jangan sampai aset pemerintah justru berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” ujarnya.

Jefri juga mengungkapkan sejak awal Pemko tetap membuka ruang komunikasi kepada seluruh pihak terkait dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian persoalan tersebut. “Pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis dan kondusif. Namun di sisi lain, kepastian hukum tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas dan penataan kota ke depan,” katanya.

Putusan kasasi ini pun dipandang menjadi momentum penting bagi Pemko Banjarmasin dalam memperkuat penataan aset daerah yang selama ini kerap memicu polemik berkepanjangan. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan seluruh tahapan pasca putusan akan dijalankan secara hati-hati agar tidak memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Pemko mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Lalu bersama-sama menjaga situasi tetap aman serta kondusif demi pembangunan Kota Banjarmasin,” ucap Jefri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....