Disperindag Balangan Sidak Takaran SPBU lewat Metrologi Legal

  • 26 Mei 2026 17:18 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Balangan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan melakukan pengawasan metrologi legal. Kegiatan ini berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin pada Senin, 25 Mei 2026.

Pengawasan metrologi legal ini dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, dan perlengkapannya (UTTP). Selain itu juga untuk memastikan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), tetap akurat, sah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hasil survei kita menyatakan takaran dan volumenya cukup. Kalau ada yang kurang nanti akan ditera ulang," ujar Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi saat kegiatan berlangsung.

Ia pun mengimbau agar seluruh pihak terkait untuk mempertahankan hal-hal yang sudah baik. Sementara untuk hal-hal yang masih kurang akan menjadi catatan evaluasi guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Disperindag Balangan, Herlina, menjelaskan kegiatan tera dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Hal ini juga sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.

Herlina menambahkan pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali, sementara penetapan kelayakan dilakukan sebanyak sembilan kali tera ulang. Kegiatan serupa pun nantinya akan dilakukan di seluruh SPBU di Balangan sesuai jadwal bergiliran.

"Jika ditemukan hasil yang kurang sesuai maka akan ditera ulang. Hal ini untuk kenyamanan masyarakat," kata Herlina.

Selain SPBU, Disperindag juga melakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional. Tim Metrologi turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait pentingnya alat ukur sesuai standar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....