Billboard Semrawut Bakal Ditebang! Satpol PP Bidik 11 Titik Pengrusak Wajah Kota

  • 22 Mei 2026 08:56 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bertindak tegas terhadap reklame billboard tak berizin yang dinilai merusak estetika kota. Sedikitnya ada 11 titik strategis kini masuk dalam daftar prioritas penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin dalam tahun ini.

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pemilik reklame yang selama ini memasang billboard di median jalan maupun kawasan padat lalu lintas tanpa memperhatikan tata kota. Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Hendra menegaskan, reklame jenis baleho yang sebelumnya banyak membentang di jalan kini sudah hampir tidak ditemukan lagi.

“Kalau baleho sebenarnya sudah habis. Sekarang yang masih ada itu reklame billboard, termasuk yang berada di median atau tengah jalan,” ujar Hendra, Jumat, 22 Mei 2026.

Sejumlah kawasan utama seperti Jalan MT Haryono dan Kayu Tangi menjadi fokus awal penertiban. Tak hanya itu, kawasan sepanjang Jalan Jati hingga Jalan Antasari juga bakal menjadi target berikutnya dalam agenda besar penataan reklame tahun ini.

“Ada sebelas titik yang jadi fokus utama nanti di tahun ini. Misalnya di jalan Jati hingga Jalan Antasari,” katanya.

Menurut Hendra, penertiban ini bukan semata-mata soal kelengkapan izin, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah memperbaiki wajah Kota Banjarmasin yang dinilai mulai dipenuhi reklame semrawut. Billboard yang berdiri di median jalan disebut mengganggu pandangan, merusak tata ruang, hingga mengurangi nilai estetika kawasan perkotaan.

“Kita menghabiskan yang berada di median jalan. Khususnya yang memang mengarah mengganggu pemandangan dan estetika kota,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....