Kemenkum Kalsel Perkuat Sentra KI dan Lindungi Budaya Lokal
- 13 Mei 2026 15:08 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional kepada pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung dalam rangkaian Diseminasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bersama perguruan tinggi se-Kalimantan Selatan di Ballroom Novotel Banjarbaru, Selasa 12 Mei 2026. Kanwil Kemenkum Kalsel juga menggandeng LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dalam mendorong penguatan Sentra KI di lingkungan akademik.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan inovasi bernilai ekonomi. Menurutnya, berbagai karya ilmiah, teknologi, dan produk kreatif perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, karya ilmiah, teknologi, hingga produk kreatif yang perlu memperoleh pelindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Alex. Ia menegaskan keberadaan Sentra KI sangat penting dalam membangun budaya inovasi di lingkungan akademik.
Alex menambahkan penguatan Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong daya saing sivitas akademika di Kalimantan Selatan.
Selain penguatan Sentra KI, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat KIK kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Sertifikat tersebut meliputi Musik Panting, Gamelan Banjar, Kuriding, Musik Kintung Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Alex, pencatatan dan pelindungan KIK menjadi langkah penting menjaga identitas budaya daerah. “Ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menegaskan penguatan Sentra KI merupakan bagian dari pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pengelola kekayaan intelektual, serta para pemangku kepentingan bidang hukum dan pendidikan tinggi di Kalimantan Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....