Drainase Harga Mati! Pemko Banjarmasin Ancam Tak Keluarkan Izin Developer Bandel
- 08 Mei 2026 12:39 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai bersikap keras terhadap para pengembang perumahan yang selama ini dinilai abai terhadap kualitas infrastruktur permukiman. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Pemko memastikan izin pembangunan tidak akan diberikan jika developer gagal memenuhi syarat teknis, terutama soal drainase dan kesiapan jalan lingkungan.
Kepala DPRKP Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, menegaskan pengetatan aturan ini dilakukan demi mencegah munculnya kawasan perumahan yang rawan tergenang dan membebani pemerintah di kemudian hari. Jika pihak pengembang tidak mampu memenuhi syarat teknis, maka izin pembangunan tidak akan diberikan.
“Kalau mereka tidak mampu memenuhi syarat teknis itu, maka izin pembangunan tidak akan kita keluarkan. Aturan ini dilakukan demi mencegah munculnya kawasan perumahan yang rawan tergenang,” kata Yusna.
Menurutnya, salah satu persoalan yang selama ini kerap muncul di kawasan perumahan baru adalah buruknya sistem drainase. Karena itu, pihaknya kini meminta pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan pengembang.
“Kita meminta mereka membangun drainase. Rencananya, drainase utama dibangun Pemko, sedangkan drainase sekunder wajib dibangun developer,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemko tak lagi ingin menerima kawasan perumahan yang dibangun asal jadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan warga. Terlebih, genangan air di sejumlah titik permukiman baru kerap memicu keluhan masyarakat.
Tak hanya drainase, DPRKP juga mempertegas standar penyerahan aset jalan kepada pemerintah. Sebelum jalan diaspal menggunakan anggaran daerah, pengembang diwajibkan lebih dulu melakukan pengurukan dan pengerasan tanah.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, ketika pengembang mengajukan penyerahan aset, minimal lahannya sudah dilakukan pengurukan dan pengerasan. Jadi posisi Pemko tinggal melakukan pengaspalan,” katanya lagi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tamparan bagi developer yang selama ini dinilai terlalu bergantung pada intervensi pemerintah setelah proyek perumahan selesai dipasarkan. Pemko ingin memastikan pengembang ikut bertanggung jawab penuh terhadap kualitas hunian yang dijual kepada masyarakat.
Yusna menambahkan, aturan tersebut nantinya akan diperkuat melalui kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kondisi lapangan saat ini. Langkah tegas Disperkim ini dinilai menjadi upaya serius Pemko Banjarmasin dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....