Kuliah Subuh RRI: Sertifikasi Halal Kalsel Baru 2 Ribu UMKM
- 08 Mei 2026 05:29 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin- Sertifikasi produk halal di Kalimantan Selatan masih menghadapi tantangan, meski penting untuk kepastian konsumen dan daya saing UMKM. Dr. Mujiburohman, M.A., akademisi UIN Antasari, menyebut Kalsel memiliki UPT BPJPH sebagai layanan sertifikasi halal di daerah dan diharapkan menjadi pelopor sertifikasi halal di Indonesia.
Ia menjelaskan, pada 2026 Kalsel menargetkan 10.000 sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program BPJPH dengan ketentuan dan kuota yang telah ditetapkan. Namun, baru sekitar 2.000 produk yang tersertifikasi sehingga masih terdapat sekitar 8.000 peluang bagi pelaku usaha hingga akhir tahun.
Menurutnya, konsep halal dalam Islam telah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 157 yang menyebut Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Hal ini diperkuat dalam Surah Al-An’am ayat 145 yang menjelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan.
"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang,” ujarnya dalam Kuliah Subuh RRI Pro 1 Banjarmasin. Ia menegaskan pentingnya menghindari perkara syubhat sebagaimana hadis riwayat Muslim.
Lebih lanjut ia menyebut, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dengan pelaksanaan oleh BPJPH, LPH, dan MUI. Namun, masih terdapat kendala seperti sosialisasi, SDM, dan kelengkapan administrasi pelaku usaha.
“Banyak UMKM sebenarnya ingin mengurus sertifikat halal, tetapi masih terkendala pemahaman prosedur dan administrasi,” katanya. "Saya berharap percepatan dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan hingga tingkat daerah. "
Secara nasional, lebih dari 12,9 juta produk telah bersertifikat halal dari target 24 juta pada 2027. Di Kalimantan Selatan, capaian 2026 baru sekitar 2.000 dari target 10.000 sertifikat, sehingga masih terbuka peluang besar bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa penguatan sertifikasi halal tidak hanya sebagai kewajiban. Hal tersebut juga menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar UMKM di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....