Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026 Perkuat Layanan dan Kepastian Pajak
- 04 Mei 2026 11:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kepastian hukum. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Senin, 4 Mei 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan peningkatan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Disimpang itu, aturan ini juga bertujuan menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif pada perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengambilan pendahuluan. Pemerintah juga memperkuat basis data perpajakan serta menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah strategis. Hal ini guna menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan perpajakan.
“Penyempurnaan kebijakan bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara tepat sasaran. Adapun, keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Dalam PMK-28/2026, pengambilan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian. Pendekatan ini menggantikan pemeriksaan sehingga memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian. Pendekatan ini menggantikan pemeriksaan sehingga memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
“Pengaturan ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Kelompok tersebut meliputi Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah,” ucapnya.
Selain itu, regulasi ini juga memperjelas tata cara pengajuan dan proses penelitian permohonan. Jangka waktu penyelesaian turut diatur memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, PMK-28/2026 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong kepatuhan sukarela serta menciptakan sistem perpajakan adil dan kredibel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....