DJP Kalselteng Beri Relaksasi Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak

  • 04 Mei 2026 08:00 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmenya dalam menjaga kesinambungan antara penegak kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi wajib pajak. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemeritahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 Senin, 4 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan proses transisi sistem berjalan optimal tanpa mengganggu kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak. Relaksasi ini tidak mengurangi esensi kepatuhan yang tetap harus dijaga.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yakni, paling lambat empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak,” ujarnya

Akan tetapi, apabila terjadi keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif tidak akan dikenakan. Sanksi yang dimaksud meliputi denda maulun bunga yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak.

“Kebijakan ini merupakan respons atas dinamika implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela di tengah masa transisi,” ucapnya

Penghapuasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu penerbitan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal STP telah di terbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kanwil DJP.

Masyarakat diimbau tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu serta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab. Hal ini dengan informasi lebih lanjut tersedia melalui laman resmi pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....