Billboard ‘Siluman’ Rampas Trotoar Jafri Zam-Zam

  • 03 Mei 2026 15:27 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Sebuah billboard diduga ilegal berdiri mencolok di atas trotoar Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Keberadaannya tak hanya melanggar aturan tata kota, tetapi juga merampas ruang publik hingga merusak lingkungan.

Dari pantauan di lapangan, Minggu, 3 Mei 2026, billboard berisi iklan rokok elektrik itu berdiri dengan konstruksi besi permanen tepat di atas trotoar yang kini dipenuhi rumput hijau. Lebih ironis lagi, satu pohon di lokasi dilaporkan telah ditebang demi memberi ruang bagi bangunan tersebut.

Selain mengganggu estetika kota, posisi billboard yang berdiri di atas trotoar dinilai berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, memastikan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Setelah dicek oleh tim teknis kami, dapat dipastikan billboard tersebut tidak berizin. Billboard itu juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya, saat dikonfirmasi.

Ia menekankan, setiap reklame berstruktur permanen wajib memenuhi dua aspek utama, yakni izin penyelenggaraan reklame dan PBG sebagai legalitas bangunan. “Untuk billboard dengan konstruksi permanen, tidak cukup hanya izin reklame. Harus ada PBG karena sudah masuk kategori bangunan dan keduanya tidak ada,” ucapnya, menambahkan.

Hingga kini, identitas pemilik billboard misterius tersebut masih belum terungkap. Pemerintah kota melalui instansi terkait tengah melakukan penelusuran untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, mengaku belum menerima laporan detail terkait temuan tersebut. “Terima kasih informasinya, kami cek dulu. Berhubung libur, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu, 3 Mei 2026.

Kasus ini kembali membuka borok lemahnya pengawasan terhadap maraknya reklame liar, khususnya yang nekat berdiri di ruang milik jalan seperti trotoar. Padahal, mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame di fasilitas umum seperti trotoar jelas dilarang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....