Perpisahan Sekolah Dilarang Mewah tanpa Pungutan! Disdik Siapkan Sanksi

  • 02 Mei 2026 08:35 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menegaskan larangan keras terhadap pelaksanaan acara perpisahan siswa yang berlebihan dan sarat pungutan. Seluruh sekolah diminta patuh: cukup sederhana, tanpa kemewahan yang justru membebani orang tua.

urat Edaran (SE) dan instruksi Wali Kota Banjarmasin telah diterbitkan sejak Februari 2026 lalu menjadi rujukan utama yang wajib dipatuhi semua satuan pendidikan. “Sudah kami bagikan ke seluruh sekolah dan sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan perpisahan. Apa yang boleh dan tidak boleh, baik yang digelar sekolah maupun komite sekolah,” kata Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama.

Disdik juga mengunci konsep acara: wajib digelar di lingkungan sekolah dan siswa cukup mengenakan seragam, bukan busana mewah layaknya pesta. Langkah ini diambil untuk menghapus praktik perpisahan yang kerap berubah menjadi ajang pamer dan membengkakkan biaya.

Lebih tegas lagi, sekolah dilarang memungut iuran wajib dalam bentuk apa pun. Jika ada partisipasi dari orang tua sifatnya harus sukarela tanpa patokan nominal dan ancaman apapun.

“Apabila ada permintaan partisipasi itu maka tidak mematok nominal minimal tapi sifatnya sukarela. Kalaupun ada yang tidak bisa membayar iuran sukarela, maka sekolah dilarang melakukan intimidasi terhadap siswa apalagi sampai mengaitkan dengan administrasi kelulusan,” ucapnya.

Sekolah yang nekat melanggar aturan dipastikan akan dipanggil dan ditindaklanjuti. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat, bahwa perpisahan bukan soal kemewahan, tapi momen kebersamaan yang tak boleh berubah menjadi beban.

“Sebelumnya, sudah ada beberapa sekolah yang kita tindaklanjuti hingga diminta untuk melaksanakan sesuai aturan yang dibuat. Pada intinya sederhana dan bermakna,” ujar Ryan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....