Dinas ESDM Kalsel Berikan Surat Teguran Perusahaan Tambang Temuan BPK
- 29 Apr 2026 19:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Belasan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan ditemukan tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), namun tetap mengantongi izin operasi. Sebelumnya, temuan ini menjadi sorotan tajam DPRD Kalsel karena merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 belum lama ini. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara serius.
Dari 18 perusahaan tersebut, sejumlah aktivitas tambang tercatat melampaui area izin dan bahkan masuk ke kawasan hutan. Selain itu, beberapa perusahaan juga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyatakan bahwa temuan ini tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya. Ia menegaskan perlunya koordinasi dengan dinas lingkungan hidup dalam menangani persoalan AMDAL.
“Menanggapi temuan BPK terkait 18 perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL ini tidak hanya menjadi kewenangan dinas ESDM, tetapi juga dinas lingkungan hidup,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk persoalan pertambangan batubara akan disampaikan ke Dirjen Penindakan Kementerian ESDM.
Nasrullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, khususnya untuk galian C yang beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP). Ia menegaskan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada perusahaan yang melanggar.
“Kami sudah memberikan surat teguran, nanti jika tidak disikapi oleh perusahaan selama tiga kali maka akan dilakukan pemberhentian operasi tambang,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan lintas instansi. Ia menyebut koordinasi antara DLH dan Dinas ESDM belum berjalan optimal sehingga pelanggaran tidak terdeteksi sejak awal.
“Dinas ESDM Kalsel kemarin tu tidak menyampaikan reklamasi itu kalau tidak salah karena Gubernur sudah memberikan surat instruksi ke masing-masing pemegang IUP,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pansus akan kembali melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut perusahaan setelah menerima surat teguran dari Gubernur.
Pansus III DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut agar pelanggaran tidak kembali terulang. Langkah tegas dan sinergi antarinstansi diharapkan mampu memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....