Royalti Hak Cipta Dorong Branding Kalsel Berkelanjutan
- 23 Apr 2026 16:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus memperkuat branding daerah melalui pemanfaatan royalti hak cipta. Upaya ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual: Peran Strategis Royalti Hak Cipta di Hotel Grand Maya di Banjarbaru, Kamis 23 April 2026.
Kegiatan bertema “Sinergi pemerintah, pegiat ekonomi kreatif dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan royalti hak cipta untuk membangun identitas dan reputasi daerah” ini menjadi bagian dari strategi mendorong identitas daerah berbasis kekayaan intelektual. Fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi ekonomi kreatif melalui pengelolaan royalti yang tepat.
Selain itu, kegiatan juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku ekonomi kreatif, dan pemangku kepentingan. Kolaborasi ini dinilai penting dalam membangun reputasi daerah yang kuat dan berdaya saing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya peran hak cipta dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemanfaatan royalti hak cipta, khususnya pada karya musik dan lagu, dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun branding wilayah.
Ia menambahkan bahwa royalti tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga nilai ekonomi. “Hal ini mampu memperkuat identitas budaya sekaligus meningkatkan daya tarik ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menyebut berdasarkan data yang dipaparkan, pencatatan ciptaan di Kalimantan Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat sebanyak 2081, kemudian meningkat menjadi 2226 pada 2024.
Selanjutnya, trend kenaikan kembali terjadi pada 2025 menjadi 2828, hingga April 2026 ini, pencatatan ciptaan sudah sebanyak 532. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya intelektual.
Sementara itu, Ia juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan royalti yang perlu penguatan literasi hukum dan kolaborasi lintas sektor. “Diperlukan penguatan literasi hukum serta kolaborasi lintas sektor agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. Selain itu, juga Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Andi Mulhanan Tombolotutu bersama Manajer Lisensi Nur Arifin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....