DJP Kalselteng Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Miliaran Rupiah

  • 23 Apr 2026 11:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap menunggak pajak di wilayah kerjanya pada 13-14 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pencairan piutangpajak sekaligus pengamanan penerimaan negara. Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan aktif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentu Tata Cara Pelaksanaan penagihan pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan setelah penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggungan pajak.

Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu dua kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan wajib pajak belum melunasi utangnya, pejabat berwenang dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi jurusita pajak untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak.

Pelaksanaan penyitaan serentak ini melibatkan 10 Kator Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng. Sasaran kegiatan mencakup 15 penanggungan pajak dengan total tunggakan mencapai Rp12,92 miliar.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 20 aset yang terdiri atas barang bergerak maupun tidak bergerak, serta harta kekayaan lainnya. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp9,5 miliar, meliputi rekening tabungan atau giro, kendaraan bermotor, hingga tanah.

Secara rinci , KPP di wilayah Kalimantan Selatan melakukan penyitaan terhadap 12 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp9,12 miliar. Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 8 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp385,78 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen menegaskan bahwa sebelum penyitaan dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif. mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa.

“Mari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau berkoordinasi dengan kantor pajak setempat. Hal ini guna menghindari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....