Perkuat Penanganan dari Hulu ke Hilir, DLH Banjarmasin Siapkan Sejumlah Regulasi
- 20 Apr 2026 15:15 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin kini tengah menyiapkan strategi besar untuk membenahi persoalan sampah secara menyeluruh. Strategi ini mencakup penanganan di tingkat hulu, tengah, hingga ke hilir agar pengelolaan kebersihan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Di tingkat hulu, DLH sedang fokus menggarap tujuh draf Peraturan Wali Kota (Perwali). Enam di antaranya merupakan aturan yang baru untuk mengatur sampah di skala RW, perkantoran, hingga kawasan kuliner, sementara satu draf lainnya untuk memperkuat peran Agen 3R.
"Perwali ini masih kita garap dan akan segera kita rapatkan bersama instansi terkait, khususnya bagian hukum. Secara konsep sudah selesai di internal DLH," ujar Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar pada Sabtu, 18 April 2026.
Tezar menyebut penyusunan internal ini sudah berjalan sekitar setengah bulan. Menurutnya, aturan ini sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi di berbagai sektor yang selama ini belum diatur dengan maksimal.
Selain regulasi di hulu, Tezar menyebut pihaknya juga menyiapkan penguatan di sektor tengah dan hilir. Rencananya, di sektor tengah akan ada penyesuaian fungsi TPS3R, BRC, dan PDU yang belum maksimal, serta pengoptimalan bank sampah dan rumah magot induk.
Sementara di bagian hilir, pemerintah fokus pada percepatan rencana proyek PSEL dan TPST. Serta adanya upaya untuk mencabut sanksi TPA Basirih agar dapat dimanfaatkan lagi bagi penanganan sampah kota.
Rencana besar ini mendapat tanggapan dari Pengamat Tata Kota dan Lingkungan, Dr. Eng. Akbar Rahman. Ia menilai, memikirkan sampah memang harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa hanya fokus di satu sisi saja.
"Memikirkan soal sampah itu harus komprehensif dari hulu, tengah, hingga hilir. Jadi tidak bisa sektoral kita hanya memikirkan hilir saja," kata Akbar memberikan catatan.
Ia mengingatkan, jika pemerintah mendorong masyarakat memilah di hulu melalui aturan baru misalnya, maka sarana di lapangan juga harus mendukung. Baginya, infrastruktur di TPS dan sistem pengangkutan menjadi kunci agar usaha masyarakat tidak sia-sia.
"Jadi kalau kita meminta masyarakat untuk memilah sampah, maka infrastruktur pemilahan di TPS dan pengangkutan juga harus disiapkan. Itu sistem yang bekerja," katanya menambahkan.
Melalui sinergi aturan dan pembenahan fasilitas ini, diharapkan masalah sampah di Banjarmasin bisa terurai lebih cepat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kebersihan yang berkelanjutan sehingga Banjarmasin dapat menekan beban sampah sejak dari lingkungan terkecil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....