Sampah Meluber, DLH Banjarmasin Perketat Pengawasan Jam Buang di TPS
- 19 Apr 2026 09:49 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin memperketat pengawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna mengatasi persoalan sampah yang kembali meluap. Melalui agenda silaturahmi bersama ratusan petugas pengawas dan penjaga TPS pada Sabtu, 18 April 2026. Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menekankan kembali komitmen penjagaan dan kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan.
Tezar menegaskan salah satu penyebab melubernya sampah dipicu oleh ketidakpatuhan warga yang membuang sampah di luar jadwal operasional. Hal ini berdampak langsung pada lonjakan volume sampah, baik di TPS resmi maupun titik pembuangan liar.
"Ke depan petugas di lapangan akan melarang dengan tegas warga yang membuang sampah di luar jadwal operasional. Sesuai Perda 21 Tahun 2011, waktu yang diperbolehkan membuang sampah hanyalah dari pukul 20.00 hingga 06.00 WITA," ujarnya.
Ia menjelaskan armada angkutan bekerja masif pada malam hari, sementara pada siang hari truk fokus menuju TPA Banjarbakula untuk pembuangan. Oleh karena itu, menurutnya, jika warga tetap membuang sampah pada siang hari, penumpukan di TPS dipastikan tidak dapat terhindarkan.
Guna mendisiplinkan warga, petugas kini diinstruksikan mendokumentasikan pelanggar yang mengabaikan teguran sebagai bahan koordinasi penegakan hukum. Langkah ini juga dibarengi dengan penyesuaian jadwal tugas penjagaan sejumlah titik TPS di Banjarmasin.
Senada dengan hal tersebut, Penjaga TPS, Sahrudin, mengakui tantangan berat petugas di lapangan adalah rendahnya kesadaran warga dalam mematuhi waktu operasional. Ia berharap pengawasan yang lebih intensif dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang masih sering membuang sampah secara sembarangan.
"Selama ini masih banyak masyarakat membuang sampah pada siang hari di luar waktu yang telah ditentukan. Kami berharap pengawasan diperketat agar ketertiban masyarakat meningkat," kata Sahrudin.
Selain pengetatan jadwal, DLH Banjarmasin tengah merancang sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan kebersihan di tahun 2026. Fokus utamanya mencakup pengelolaan sampah skala RT hingga optimalisasi agen 3R guna mengubah budaya masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....