Ayah Nakal Kena Blokir KTP! Pengadilan Agama Siapkan Sanksi demi Nafkah Anak
- 18 Apr 2026 10:51 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin — Fenomena mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak pascaperceraian kini menjadi perhatian serius. Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin akan memblokir layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pihak yang tidak patuh.
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah upaya nyata agar hak anak tidak berhenti hanya di atas kertas putusan pengadilan. Tak hanya itu, PA Banjarmasin juga melirik sistem pemotongan gaji otomatis untuk pembayaran nafkah anak, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Ke depannya Insya Allah dengan Pemko untuk membuka pembicaraan soal sanksi ini karena kita tidak ingin keputusan pemberian nafkah ini berakhir di atas kertas saja. Kita juga lihat di daerah lain seperti di Cilegon ada perusahaan yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama di sana untuk menerapkan sistem gaji yang terpotong secara otomatis untuk nafkah anak setelah bercerai,” katanya.
Mukhyar menyebut, skema tersebut berpotensi diterapkan lebih dulu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin sebelum diperluas ke masyarakat umum. “Berikutnya mungkin bisa diberlakukan kepada masyarakat umum. Karena seperti kita tahu persoalan nafkah anak setelah cerai ini memang cukup pelik,” ujarnya.
Langkah ini dinilai mendesak, mengingat tingginya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir, yang mayoritas dipicu persoalan ekonomi. Menariknya, sebagian besar gugatan justru diajukan oleh pihak perempuan.
“Tingginya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir mayoritas dipicu persoalan ekonomi. Makanya kami coba bekerja sama dengan Pemko Banjarmasin untuk persoalan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, PA Banjarmasin telah menjalin kerja sama dengan Pemko dalam program isbat nikah yang rutin digelar setiap tahun. Kini, kerja sama itu diharapkan bisa diperluas ke ranah penegakan hak anak.
“Mudah-mudahan bis kita tetapkan tahun ini. Kerja sama dan MoU ini bisa ditambah untuk pemblokiran layanan KTP dan potong gaji tadi bagi mantan suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya,” ucap Mukhyar.
Di sisi lain, PA Banjarmasin juga terus mendorong perempuan untuk memperjuangkan haknya secara maksimal di pengadilan. Tak hanya nafkah anak, mantan istri juga disarankan menuntut hak lain yang sah.
“Kita terus mendorong perempuan untuk memperjuangkan haknya secara maksimal di pengadilan. Tidak hanya nafkah anak, kami juga menyarankan mantan istri menuntut nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....