Lolos Beroperasi, 18 Tambang Tak Penuhi AMDAL Jadi Sorotan
- 16 Apr 2026 20:03 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sebanyak 18 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan ditemukan tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), namun tetap memiliki izin usaha operasi. Temuan ini menjadi sorotan tajam DPRD Kalsel karena tercatat sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta itu ditemukan saat rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berbagai pertanyaan terus dilontarkan Pansus III kepada DLH terkait terbitnya izin bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat AMDAL.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Dari 18 perusahaan tersebut, tercatat aktivitas tambang melampaui area izin, masuk kawasan hutan, hingga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, menyebut kondisi ini dipicu lemahnya pengawasan lintas instansi. Ia menilai koordinasi antara DLH dan Dinas ESDM belum berjalan optimal sehingga banyak pelanggaran tidak terdeteksi sejak awal.
“Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi area, ada yang melebihi kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat-syarat limbah B3, macam-macam di dalamnya. Ada kriteria-kriterianya pada setiap AMDAL, itu tidak memenuhi tapi infonya terakhir tetap ada izin keluar,” ucap Husnul,.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait. Pansus III juga berencana memanggil sejumlah perusahaan tambang secara bertahap, terutama yang berskala besar.
“Tidak semuanya langsung, bertahap dulu, ada beberapa yang kita panggil, mungkin perusahaan yang besar-besar dulu. Ya, bisa dikatakan ilegal dalam pengawasannya kecolongan,” ucapnya.
Pansus III menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. DPRD Kalsel menegaskan penegakan aturan lingkungan harus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi ekosistem dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....