WFH di Banjarmasin Berlaku Hari Ini, Tak Respon Dua Kali Telpon Bakal Kena Sanksi!

  • 10 Apr 2026 07:13 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 10 April 2025. Namun, di balik kebijakan yang terlihat “nyaman”, tersimpan aturan ketat dan pembatasan yang tak bisa dianggap remeh.

Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/19y/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri, yang ditandatangani Wali Kota, H. M. Yamin HR. Dalam aturan tersebut, WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan itu pun tidak untuk semua ASN, alias hanya sebagian.

Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi dan pelayanan publik. Faktanya, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan Work From Office (WFO). Mulai dari pejabat eselon II, camat, lurah, hingga petugas layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, pemadam kebakaran, hingga pelayanan perizinan.

Selain itu, bagi ASN yang mendapat giliran WFH, jangan berharap bisa sepenuhnya santai, karena pemko menetapkan aturan disiplin super ketat. ASN yang sedang melaksanakan WFH tetap dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk melaksanakan WFO apabila terdapat kebutuhan mendesak.

Tak hanya itu, ASN juga wajib standby penuh selama jam kerja dan HP harus tetap aktif serta tidak boleh mode senyap. Kemudian wajib merespons pesan atau panggilan maksimal kurang dari 5 menit, dan bahkan jika dalam dua kali panggilan atau lebih dari 15 menit tidak diangkat tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Kemudian, meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi serta mengirim laporan kerja harian secara online kepada atasan. Kebijakan ini juga dibarengi dengan dorongan efisiensi energi, dengan mengimbau ASN yang WFO menggunakan transportasi umum atau sepeda, serta memastikan listrik di kantor dimatikan saat tidak digunakan.

Terakhir, Pemko Banjarmasin juga memastikan kebijakan ini tidak berjalan tanpa kontrol dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Pelaksanaan WFH akan dievaluasi secara berkala baik internal maupun nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....