Work From Home versi Pemko Banjarmasin: Staf di Rumah, Pejabat di Kantor!
- 09 Apr 2026 09:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemko Banjarmasin bersiap menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat segera diterapkan. Namun ternyata tidak semua ASN akan menikmati kebijakan “kerja dari rumah” tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batasan ketat, terutama bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Pejabat struktural seperti eselon II, III, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF), tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa setiap hari Jumat.
“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF, tetap masuk seperti hari kerja normal, alias tidak ada WFH untuk mereka,” katanya, saat dikonfirmasi, 9 April 2026.
Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mendorong ASN yang tetap bekerja di kantor agar ikut berkontribusi dalam efisiensi energi. ASN yang tetap masuk kantor disarankan menggunakan angkutan umum atau sepeda, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan WFH di lingkungan Pemko. Setelah rampung, dokumen tersebut akan melalui proses koreksi di bagian hukum sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan pimpinan.
“Surat edarannya masih kami proses yang di dalamnya akan diatur mulai dari sistem absensi, perhitungan kinerja, hingga mekanisme pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD. Kalau sudah dikoreksi bagian hukum, tinggal menunggu persetujuan pimpinan untuk segera diterapkan,” ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....