WFH Tiap Jumat Resmi Berlaku di Banjarmasin! tapi Wali Kota Beri Peringatan:
- 07 Apr 2026 10:43 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sebagai langkah efisiensi energi.
Namun, dibalik penerapan kebijakan ini, Wali Kota H. M. Yamin HR menegaskan, WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh jajaran tetap mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat.
“WFH silakan dijalankan, tapi jangan sampai pelayanan publik jadi terhambat. Itu yang paling penting,” kata Yamin, tegas.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala SKPD dan kepala bagian (kabag), termasuk pengawasan terhadap kinerja pegawai. Tak hanya itu, bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor pada hari Jumat, Yamin juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan sebagai bagian dari efisiensi energi.
“Bagi yang WFH pengaturannya ada di masing-masing SKPD untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal. Sementara yang tetap ke kantor kita anjurkan untuk menggunakan angkutan umum atau bersepeda, minimal seminggu sekali di hari Jumat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Dolly Syahbana menyampaikan kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH sudah diatur secara rinci oleh masing-masing pimpinan SKPD, termasuk sistem absensi, perhitungan kinerja, hingga pengawasannya.
“Insyallah WFH mulai berlaku Jumat ini dan saat ini sedang disiapkan Surat Edaran oleh Bagian Organisasi Setdako. Semua sudah diatur di internal SKPD masing-masing, mulai dari absensi sampai evaluasi kinerja pegawai,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....