“Agak Lain”! Efisiensi Energi Versi Pemko Banjarmasin tanpa WFH

  • 01 Apr 2026 12:26 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Di tengah dorongan efisiensi energi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banjarmasin justru memutar arah kebijakan. Alih-alih mengikuti skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, Pemko Banjarmasin mempertimbangkan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat ke kantor menggunakan sepeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Banjarmasin, Dolly Syahbana, menilai kebijakan WFH setiap Jumat belum tentu tepat diterapkan di kota berjuluk seribu sungai. Bahkan, menurutnya, skema tersebut berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan, salah satunya menambah libur ASN.

“Kalau WFH setiap Jumat, kita khawatir justru tidak efektif. Ada potensi disalahgunakan, karena pengawasan kinerja jadi lebih sulit,” kata Dolly, Rabu, 1 April 2026.

Sebagai alternatif, Pemko Banjarmasin justru melirik pendekatan yang lebih konkret dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni dengan mendorong ASN menggunakan sepeda saat berangkat kerja setiap hari Jumat. “Kalau tujuannya efisiensi energi, kenapa tidak sekalian kita dorong ASN bersepeda ke kantor? Dampaknya lebih terasa, BBM berkurang, kesehatan juga dapat,” ujarnya.

Gagasan ini dinilai tidak hanya menyasar penghematan energi, tetapi juga membawa efek domino positif bagi lingkungan dan gaya hidup sehat. Namun demikian, Dolly menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

“Saat ini masih kita bahas dan matangkan. Kita lihat kesiapan di lapangan, termasuk faktor keamanan dan fasilitas pendukung,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026 itu memuat sejumlah ketentuan mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN di tengah upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Warkat bernomor 800.1.5/3349/SJ ini menyebutkan pemerintah daerah melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi antara kerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah alias work from home (WFH). Tito mengatakan WFH dilakukan seminggu sekali mulai 1 April 2026 hingga dua bulan ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....