Tradisi Zakat Masyarakat Banjar, Antara Ibadah dan Balas Jasa
- 30 Mar 2026 11:15 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Menjelang Idulfitri, masyarakat Banjar memiliki tradisi menyalurkan zakat mal maupun zakat fitrah kepada pihak yang berhak, yang didorong oleh motivasi spiritual sekaligus emosional. Fenomena ini dibahas dalam program Ragam Budaya Ruhui Barakatan di RRI Pro 4 Banjarmasin, Sabtu, 28 Meret 2026.
Dalam program tersebut, dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Budi Rahmat Hakim, bersama dua mahasiswi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES), Rizqa Ananda dan Wahidah, mengulas praktik tersebut dari sudut pandang budaya dan hukum Islam.
Terkait fenomena tersebut, Dr. Budi menjelaskan bahwa zakat turut dimaknai sebagai tanda balas jasa bagi sebagian masyarakat Banjar. "Zakat yang merupakan kewajiban untuk menunaikan ibadah juga dijadikan sebagai sarana pemberian penghargaan atau balas jasa kepada orang-orang yang dinilai berjasa dalam kehidupannya, seperti guru mengaji dan juga bidan di suatu desa," ucap Budi.
Sementara itu, Rizqa Ananda, S.H., menceritakan pengalamannya di desa asalnya, yaitu di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, di mana sebagian masyarakat setempat masih menjalankan tradisi menyerahkan zakat fitrah pertama bayi yang dilahirkannya kepada bidan yang membantu persalinannya.
"Jadi memang sebagian masyarakat mengungkapkan praktik ini sudah turun-temurun, sebagai bentuk balas jasa dari jasa bidan tersebut dalam membantu persalinan," ujar Rizqa.
Sement Wahidah, S.Sos., menambahkan bahwa praktik ini sebagai tradisi turun-temurun, meski zakat sendiri telah memiliki pedoman baku mengenai waktu dan tujuannya. Merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60, ia mengingatkan bahwa zakat harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
"Kalau zakat diberikan kepada guru ngaji ataupun bidan, mereka yang menerima harus termasuk dalam delapan golongan tadi," kata Wahidah/
Budi Rahmat Hakim menegaskan bahwa fenomena yang berlaku ini sudah turun dari kebiasaan, kita tidak menyalahkan keseluruhan, tapi berupaya untuk meluruskan dan memberitahu kembali bahwa zakat itu sudah ada ketentuan penerimanya. Zakat memiliki ketentuan hukum yang mengikat dan spesifik, berbeda dengan pemberian harta lainnya seperti hadiah, hibah, sedekah, maupun infak yang bersifat lebih fleksibel. Hal ini dikarenakan zakat merupakan ibadah yang aturannya telah ditetapkan secara baku dalam syariat.
Ketiga narasumber mengingatkan bahwa menyalurkan zakat dengan tepat sasaran sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak. Meski tradisi balas jasa itu niatnya mulia, harapannya masyarakat bisa memisahkan antara niat berterima kasih dengan kewajiban zakat supaya pelaksanaannya tetap sesuai syariat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....