Momen Idulfitri, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi Dari Negara

  • 23 Mar 2026 14:32 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID Banjarmasin - Sebanyak 6.078 warga binaan di wilayah Kalimantan Selatan resmi menerima Remisi Khusus (RK) pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, tercatat 6.021 warga binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian dan 57 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

Pemberian hak remisi ini mengacu pada Surat Keputusan kolektif nomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun 2026. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para warga binaan selama masa pembinaan.

"Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa pembinaan di dalam Lapas berjalan dengan baik bagi mereka yang disiplin. Kami berharap penghargaan ini memotivasi narapidana lain untuk terus menunjukkan perilaku positif selama masa tahanan," ujarnya.

Ditinjau dari sebaran Unit Pelaksana Teknis, Lapas Kelas IIB Banjarbaru mencatatkan jumlah penerima terbanyak dengan total 1.365 orang. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menempati posisi kedua dengan 1.267 penerima, termasuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyumbang angka tertinggi untuk kategori bebas langsung yakni sebanyak 15 orang dari total 961 penerima. Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Kotabaru mencatat 361 penerima dan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura memberikan remisi kepada 350 warga binaan.

Sejumlah Lapas dan Rutan lainnya juga mencatatkan angka yang signifikan, seperti Lapas Kelas III Batulicin dengan 319 penerima serta Lapas Kelas IIB Amuntai sebanyak 293 orang. Untuk tingkat rumah tahanan, Rutan Kelas IIB Pelaihari mencatat 258 penerima, diikuti Rutan Kelas IIB Rantau 182 orang, dan Rutan Kelas IIB Kandangan 141 orang.

Data wilayah juga mencakup Rutan Kelas IIB Barabai dengan 122 penerima, Rutan Kelas IIB Marabahan 118 orang, serta Rutan Kelas IIB Tanjung sebanyak 83 orang. Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura turut memberikan remisi kepada 6 anak binaan pada perayaan lebaran tahun ini.

Kanwil Ditjenpas Kalsel memastikan seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana yang terukur. Momen Idulfitri ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....