Libur Lebaran, Cuti Tambahan ASN Pemko Banjarmasin Diperketat!
- 18 Mar 2026 11:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin dijadwalkan pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, namun di balik itu terselip peluang “libur tambahan” yang tak bisa diambil sembarangan.
ASN memang diberi ruang untuk mengajukan cuti tambahan di luar jadwal tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan pertimbangan yang ketat dan selektif.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti bebas tanpa batas. Ia mengingatkan, celah cuti tambahan ini berpotensi menjadi bumerang jika dimanfaatkan secara serentak oleh banyak ASN dan dampaknya pelayanan publik bisa lumpuh di tengah momentum Lebaran.
“Silakan mengajukan cuti tambahan, tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di SKPD masing-masing. Jangan sampai karena tidak ada larangan lalu semua ingin mengambil cuti, yang akan mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya tegas.
Menurut Eka, kendali penuh ada di pimpinan SKPD untuk mengatur ritme kerja selama masa libur. Mereka diminta memastikan jumlah pegawai tetap mencukupi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa cuti tambahan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan mendesak, bukan sekadar memperpanjang libur Lebaran. “Di SKPD bisa mengatur mana yang lebih prioritas. Misalnya menambah cuti karena kondisi mendesak, seperti sakit atau harus mengunjungi orang tua yang sangat jauh dan tidak mungkin selesai dalam satu dua hari,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....