THR “Mandek”, Pemko Banjarmasin Buka Posko Aduan. Pengusaha Bisa Dipanggil!

  • 16 Mar 2026 13:47 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja benar-benar dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Layanan tersebut dibuka sebagai tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Ansari, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan setelah menerima surat edaran tersebut.

“Kami akan menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh perusahaan di Banjarmasin agar mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan. Ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh,” kata Isa, Senin, 16 Maret 2026.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Isa mengungkapkan, Pemko juga telah membuka posko pengaduan THR di halaman Kantor Diskopumker Kota Banjarmasin sejak awal pekan ini. Posko tersebut terhubung langsung dengan sistem pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.

“Sejauh ini memang belum ada laporan yang masuk sejak posko dibuka. Tetapi layanan ini tetap kami siapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika nantinya ada aduan yang masuk dari pekerja, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika ada laporan, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan melakukan mediasi agar hak pekerja bisa diselesaikan,” ujar Isa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....