Trotoar Dirampas Kafe, Hak Pejalan Kaki Hilang. Pemko Jangan Plin-Plan Soal Aturan!
- 12 Mar 2026 09:33 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – “Perampasan” trotoar di sepanjang Jalan Hasanuddin H.M, Kota Banjarmasin, oleh sejumlah kafe kembali menuai sorotan. Sebuah video berdurasi 1 menit 9 detik yang menggambarkan situasi di kawasan itu viral di media sosial dan memantik banyak komentar netizen.
Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki itu justru berubah fungsi menjadi area duduk santai pelanggan kafe. Meja dan kursi yang ditata di atas trotoar membuat ruang bagi pejalan kaki menyempit, bahkan di beberapa titik nyaris tidak bisa dilalui.
Sari, salah seorang warga Banjarmasin mengaku kecewa saat melintas di kawasan tersebut, karena trotoar yang dibangun menggunakan anggaran publik seharusnya tetap dijaga fungsinya sebagai jalur pejalan kaki. Ia menilai fenomena ini seolah menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
“Trotoar itu kan untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat orang duduk santai di kafe. Kalau begini pejalan kaki harus lewat mana?” ujarnya dengan nada kesal saat lewat.
“Kalau alasannya cuma malam dan membantu UMKM, berarti Pemerintah Kota plin-plan dalam membuat aturan. Kalau memang trotoar itu untuk pejalan kaki, ya harus tegas. Siang atau malam,” kata Sari, tegas.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tersebut bukan hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola ruang kota. Ia khawatir, kondisi seperti ini justru menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lain, yang justru dilarang berjualan di atas trotoar.
“Kalau dibiarkan, nanti semua usaha bisa seenaknya pakai trotoar. Akhirnya yang dirugikan masyarakat,” katanya.
“Kalau seperti ini kenapa mereka yang jualan di tempat lain tidak bisa jualan juga di atas trotoar? Tentunya membuat kecemburuan,” ujarnya, menekankan.
Fenomena trotoar yang berubah fungsi menjadi ruang komersial ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjaga fasilitas publik yang telah dibangun? Pemerintah Kota Banjarmasin memang berencana menjadikan kawasan Jalan Hasanuddin H.M sebagai kawasan kuliner malam,namun payung hukum tersebut belum rampung.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M. Isa Anshari, mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan kuliner itu masih dalam proses. Artinya, secara aturan kawasan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai kawasan tertib lalulintas dan tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan, apalagi sampai memanfaatkan trotoar.
“Memang ada rencana menjadi Kawasan itu sebagai kawasan kuliner untuk memajukan UMKM dan pelaku usaha kita,” kata Isa.
“Tapi sampai saat ini SK-nya belum rampung masih berproses,” ujar Isa lagi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....