Bapperida Batola Tekankan Usulan Pembangunan Wajib Melalui SIPD
- 09 Mar 2026 23:07 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Marabahan - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menggelar apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin, 9 Maret 2026. Pada apel tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Batola bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
Plt. Kepala Bapperida Batola, Selamat Riyanto, hadir sebagai pembina apel. Ia menyampaikan sejumlah arahan terkait agenda perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah.
Dalam amanatnya, Selamat menekankan pentingnya pengelolaan perencanaan pembangunan yang tertib dan terintegrasi. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Saat ini Pemkab Batola tengah memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selamat mengingatkan agar seluruh usulan masyarakat yang masuk dalam sistem perencanaan merupakan aspirasi yang telah melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) SKPD, Bapperida juga menetapkan tenggat waktu penginputan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Seluruh usulan Pokir diwajibkan sudah diinput sebelum 23 Maret 2026.
Setiap usulan juga harus melalui tahapan verifikasi secara berjenjang. Proses tersebut dimulai dari pengusulan oleh DPRD, verifikasi Sekretariat DPRD, validasi oleh Bapperida, pengecekan SKPD pengampu, hingga tahap akhir oleh Tim Anggaran.
"Kami berharap tidak ada lagi Pokir ataupun usulan masyarakat yang berada di luar sistem SIPD," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Batola juga menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan laporan kinerja kepala daerah. Laporan evaluasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat 31 Maret 2026.
Selamat, juga meminta seluruh pimpinan SKPD segera menyiapkan dokumen capaian kinerja tahun 2025. Hal ini terutama bagi SKPD yang menjadi pengampu Program Strategis Nasional (PSN).
Data capaian tersebut nantinya akan diinput ke dalam aplikasi E-Monev dan SIWASIAT Kemendagri. Setelah itu, data akan melalui proses validasi sebelum dilaporkan kepada kepala daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....