Perkuat Sinergi, Kemenkum Kalsel MoU dengan DPRD Tanah Laut

  • 09 Mar 2026 20:00 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Tanah Laut. Kerja sama ini berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum di daerah, selain itu memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga lembaga legislatif daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., mengatakan bahwa kerja sama ini didasari oleh amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan dan pembangunan nasional harus dilandasi oleh aturan hukum yang jelas dan terarah.

Adapun dalam menjalankan pembanguan nasional yang seimbang dengan visi dan misi pemerintahan, setiap kebijakan di daerah harus berbasis hukum. Di tingkat kabupaten dan kota, hal tersebut diwujudkan melalui berbagai regulasi seperti peraturan daerah, peraturan bupati, maupun peraturan wali kota yang dibentuk melalui proses legislasi bersama DPRD.

“Dalam hal ini kita berharap DPRD dapat membuat peraturan-peraturan yang bertujuan membangun daerah masing-masing,”ucapnya. “Peran DPRD sangat penting karena dalam pembentukan peraturan daerah terdapat tiga dasar utama, yakni berdasarkan undang-undang, keputusan pengadilan, serta aspirasi masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa anggota DPRD merupakan representasi dari aspirasi masyarakat yang kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam perda sebagai landasan hukum pembangunan di daerah. Pihaknya berharap kerja sama ini dapat memperkuat kualitas pembentukan regulasi di daerah guna mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....